Yangdiduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022). Sumber Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, sebenarnya apakah ada aturannya terkait berapa lama ancaman pidana seseorang sehingga bisa ditahan? -Agung, Jakarta- Jawaban Intisari Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP menyatakan “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih” Soal ancaman pidana yang bisa ditahan ini, dalam teori disebut syarat objektif penahanan. Ada lagi syarat subjektif penahanan, yaitu berkaitan dengan penilaian penyidik yang khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. BACA JUGA SYARAT PENAHANAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA KUHAP Jadi berdasarkan uraian di atas, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers silahkan diklik . Demikianjuga dengan Pasal 130 hingga Pasal 148 yang tidak diadopsi. "Itu berdampak pada tingginya jumlah pelaku kejahatan narkotika yang tidak bisa ditangkap, diadili, dan dihukum," tegasnya. Di samping itu, perumusan tindak pidana psikotropika di dalam Pasal 526 hingga 534 dalam RUU KUHP juga berbeda dengan UU Psikotropika.
BerandaKlinikPidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaJumat, 1 November 2013Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih. Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086. Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tags
DediPrasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak ditahan melainkan dilakukan penahanan di Mako dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022). Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Bisa Sama-sama Jalan. Terpisah Menteri Koordinator Bidang Poltik
Laporan Reporter Christin Malehere KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 19 orang calon TKI ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diamankan pada Sabtu 10 Juni 2023. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melihat langsung kondisi dari 19 CTKI ilegal yang diamankan di wilayah Kecamatan Alak. Saat ditanya, salah satu CTKI Ilegal, Yonatan Alunat 25 Warga Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungkapkan direkrut oleh salah satu orang yang tidak dikenali menggunakan travel. Yonatan berangkat bersama istrinya Ami Halak 21 yang ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit Pulau Kalimantan. Baca juga Menteri PPPA Sebut NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang "Kami dijemput oleh orang yang merekrut menggunakan travel dan melakukan komunikasi lewat telepon kemudian kami dibawa ke Kupang dan menginap di wilayah Kelurahan Alak," ungkap Yonatan. Calon TKI ilegal lainnya, Yefrianus Berek juga mengaku belum mengenal perekrutnya, dan hanya disuruh pergi ke Pelabuhan menumpang kapal yang akan berangkat ke Kalimanan. "Kami hanya disuruh ke pelabuhan dan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Perusahaan PT KMJ, Kalimantan Tengah," ungkap Yefrianus. Dia juga tidak mengetahui perekrutnya, karena setelah tiba di Kupang langsung ke pelabuhan untuk menumpang kapal, hingga ditahan oleh Polisi. Duga Unsur TPPO Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada perekrutan dan pemberangkatan CTKI ilegal yang tidak kantongi dokumen resmi. Pihaknya menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO sehingga penyidik Reskrim sementara melakukan pengembangan penyelidikan. Baca juga Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang "Dilihat dari modusnya perekrutan dalam jumlah banyak dan semuanya tidak punya dokumen resmi untuk bekerja di luar daerah, terlebih wilayah Kalimantan berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, dan orang cenderung melanggar secara ilegal untuk mencari kerja di sana," jelas Krisna. Saat ini pihaknya mengamankan 23 orang dari Kabupaten TTS dan Malaka, dan ada pengembangan penyelidikan untuk dapat memberikan kepastian dan jaminan agar mendapatkan pekerjaan yang layak, aman, dan nyaman, serta sesuai prosedur. Pihaknya menambahkan, kecenderungan terjadi TPPO karena NTT sebagai provinsi yang mempunyai banyak pintu keluar melalui pelabuhan laut dan bandara. Selain itu faktor ekonomi yang membuat masyarakat memilih jalan pintas untuk memperbaiki ekonomi dengan menempuh cara yang ilegal/tidak prosedur. "Demi mencegah unsur TPPO, kami dari pihak kepolisian lebih maksimal dalam pengawasan dan pencegahan, sekaligus penegakan hukum di lokasi kedatangan dan keberangkatan orang dan barang," ujarnya. zee Ikuti Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Dandi dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Kelatuan dijelaskan bahwa tindak hukum berupa penangkapan terkait kapal asing yang melanggar hukum dan berada di laut Indonesia khususnya wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia dapat dilakukan oleh bakamla (Badan Keamanan Laut).Tentunya hal tersebut ketika terkait dengan keamanan dan keselamatan laut indonesia.
BerandaKlinikPidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaSelasa, 11 Oktober 2022Apa hukumnya bagi seseorang yang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan berada di TKP serta membiarkan pembunuhan itu terjadi?Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, sehingga membiarkan pembunuhan terjadi. Bagaimana hukumnya dilihat dari dua kemungkinan tersebut menurut KUHP dan KUHAP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi? yang dibuat oleh Kasih Karunia Hutabarat, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra kasus yang Anda tanyakan, orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana dan Kewajiban Melaporkan Tindak PidanaPertama, kami akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi. Definisi saksi dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 hal. 92Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami itu, bunyi Pasal 108 ayat 1 KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau melapor merupakan suatu hak dan kewajiban, namun KUHAP tidak mengatur sanksi jika seseorang tidak melapor telah terjadinya tindak pidana. Peraturan yang tidak diikuti sanksi atau akibat hukum dalam teori disebut sebagai lex imperfecta atau peraturan tidak sempurna. Dalam lex imperfecta, peraturan melarang atau sebaliknya memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tetapi pelanggaran terhadap peraturan itu tidak diancam dengan sanksi atau akibat hukum.[1]Baca juga Kasus Brigadir J, Obstruction of Justice dalam RKUHP Harus DiperbaikiDugaan Obstruction of JusticeSelanjutnya membahas kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan mede plegen tindak 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan pasal tersebut di atas mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan. Tindakan menghalang-halangi proses hukum tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan suatu proses hukum menjadi terhambat oleh perbuatan pelaku, melainkan hanya diisyaratkan dengan maksud atau niat intend dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.[3]Selain dianggap menghalang-halangi proses peradilan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan bisa juga diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat 1 juga Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak PidanaHoge raad dalam arrest-nya meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk turut serta, yaitu[4]antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi;para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang sama yang diinsyafi adalah syarat subjektif, tidak perlu berupa permufakatan yang formal, tetapi cukup adanya saling pengertian antar mereka dalam mewujudkan perbuatan.[5] Tentang syarat kedua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat objektif. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada perannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.[6]Dengan demikian, tinggal nantinya dibuktikan dalam penyidikan apakah orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan pembunuhan dan membiarkannya terjadi tersebut hanya sebagai saksi yang tidak ada sanksinya jika tidak melapor atau sebagai pelaku turut serta yang terlibat tindak pidana pembunuhan, sehingga dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015PutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.[1] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016, hal. 18[3] Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015, hal. 10[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 102[5] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 104[6] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 105Tags
Orangyang akalnya terganggu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, meskipun perbuatannya jelas-jelas melawan hukum, seperti menipu, mencuri, menganiaya, bahkan sampai membunuh. Tampaknya seperti tidak adil, terlebih lagi bagi si korban dan keluarganya, adanya ketidakpuasan jika orang yang telah berbuat tindak pidana malah dibebaskan.

1 Orangnya tidak dapat dipersalahkan; 2) Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Bab I dan Bab II KUHP memuat : " Alasan-alasan yang menghapuskan, mengurangkan dan memberatkan pidana". Pembicaraan selanjutnya akan mengenai alasan penghapus pidana, aialah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan

Sebagaiilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan merujuk putusan Pengadilan Negeri Kebumen perkara pidana percobaan pencurian register Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. tanggal 24 Maret 2014, dimana Terdakwa didakwakan telah menggunakan kunci palsu (faktor pemberat ancaman hukuman tindak pidana pencurian) untuk membuka pintu mobil dan memutar paksa kunci kontak kendaraan yang hendak dicuri.
A PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :1. Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);3.
DalamUU Perikanan telah diakui korporasi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana. Akan tetapi korporasi tidak ditentukan dapat dijatuhi pidana, karena yang dipertanggungjawabkan hanya pengurusnya (Pasal 101) . Pemidanaan hanya kepada pengurus tidak cukup menjadi represi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Dilihat 753. Anak yang Melakukan Tindak Pidana, Tidak Ditahan? (Bag.2) Menurut Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun disebutkan, "Dalam hal Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan
Ancamanpidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sesuai pasal 26 (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1997 paling lama ½ (satu per dua) dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.4 Adapun batas usia anak yang dapat diajukan ke sidang anak yang termuat pada Undang-
Visumet Repertum sebagai suatu keterangan tertulis dari hasil pemeriksaan dokter ahli dalam suatu perkara pidana, secara jelas memiliki peran sebagai berikut: 1. Alat bukti yang sah. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan disebutkan pula dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf C. 2. Sumberfoto: di sini Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
MempermudahPemeriksaan Pidana. Yang menjadi pertanyaan orang-orang, mengapa ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
PercobaanTindak Pidana Suap. by Negara Hukum · November 17, 2017. Dalam Pasal 15 UUPTPK ditegaskan: "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan pasal 14.".
Secarageneralisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP yakni : a. tindak pidana yang ancaman pidananya "paling lama 3 bulan" penjara atau kurungan; b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- dan. c. "penghinaan ringan" yang dirumuskan dalam
Rupanya Ferdy Sambo juga ditahan untuk penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan. Mahfud MD menegaskan bahwa kemungkinan lain peran suami PC dalam kasus tersebut tidak akan
JAKARTA- Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. "Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan," ujar
DaftarTindak Pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pelakunya dapat ditahan yaitu: Dengan Sengaja melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. ,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat
HUQT.