BerandaKlinikPidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaMengetahui Tindak Pi...PidanaSelasa, 11 Oktober 2022Apa hukumnya bagi seseorang yang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan berada di TKP serta membiarkan pembunuhan itu terjadi?Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, sehingga membiarkan pembunuhan terjadi. Bagaimana hukumnya dilihat dari dua kemungkinan tersebut menurut KUHP dan KUHAP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi? yang dibuat oleh Kasih Karunia Hutabarat, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra kasus yang Anda tanyakan, orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana dan Kewajiban Melaporkan Tindak PidanaPertama, kami akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi. Definisi saksi dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 hal. 92Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami itu, bunyi Pasal 108 ayat 1 KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau melapor merupakan suatu hak dan kewajiban, namun KUHAP tidak mengatur sanksi jika seseorang tidak melapor telah terjadinya tindak pidana. Peraturan yang tidak diikuti sanksi atau akibat hukum dalam teori disebut sebagai lex imperfecta atau peraturan tidak sempurna. Dalam lex imperfecta, peraturan melarang atau sebaliknya memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tetapi pelanggaran terhadap peraturan itu tidak diancam dengan sanksi atau akibat hukum.[1]Baca juga Kasus Brigadir J, Obstruction of Justice dalam RKUHP Harus DiperbaikiDugaan Obstruction of JusticeSelanjutnya membahas kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan mede plegen tindak 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan pasal tersebut di atas mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan. Tindakan menghalang-halangi proses hukum tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan suatu proses hukum menjadi terhambat oleh perbuatan pelaku, melainkan hanya diisyaratkan dengan maksud atau niat intend dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.[3]Selain dianggap menghalang-halangi proses peradilan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan bisa juga diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat 1 juga Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak PidanaHoge raad dalam arrest-nya meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk turut serta, yaitu[4]antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi;para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang sama yang diinsyafi adalah syarat subjektif, tidak perlu berupa permufakatan yang formal, tetapi cukup adanya saling pengertian antar mereka dalam mewujudkan perbuatan.[5] Tentang syarat kedua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat objektif. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada perannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.[6]Dengan demikian, tinggal nantinya dibuktikan dalam penyidikan apakah orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan pembunuhan dan membiarkannya terjadi tersebut hanya sebagai saksi yang tidak ada sanksinya jika tidak melapor atau sebagai pelaku turut serta yang terlibat tindak pidana pembunuhan, sehingga dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015PutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.[1] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Pers, 2016, hal. 18[3] Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta Themis Books, 2015, hal. 10[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 102[5] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 104[6] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 105Tags
Orangyang akalnya terganggu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, meskipun perbuatannya jelas-jelas melawan hukum, seperti menipu, mencuri, menganiaya, bahkan sampai membunuh. Tampaknya seperti tidak adil, terlebih lagi bagi si korban dan keluarganya, adanya ketidakpuasan jika orang yang telah berbuat tindak pidana malah dibebaskan.
1 Orangnya tidak dapat dipersalahkan; 2) Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Bab I dan Bab II KUHP memuat : " Alasan-alasan yang menghapuskan, mengurangkan dan memberatkan pidana". Pembicaraan selanjutnya akan mengenai alasan penghapus pidana, aialah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan
Sebagaiilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan merujuk putusan Pengadilan Negeri Kebumen perkara pidana percobaan pencurian register Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. tanggal 24 Maret 2014, dimana Terdakwa didakwakan telah menggunakan kunci palsu (faktor pemberat ancaman hukuman tindak pidana pencurian) untuk membuka pintu mobil dan memutar paksa kunci kontak kendaraan yang hendak dicuri.A PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA berawal dari terjadinya tindak pidana (delik) yang berupa kejahatan (rechdelict/mala perse) atau pelanggaran (westdelict/mala quia prohibita). Tindak pidana tersebut diterima oleh penyidik melalui tiga jalur :1. Laporan; untuk tindak pidana biasa; 2. Aduan; untuk tindak pidana aduan (klachtdelicten);3.
Ancamanpidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sesuai pasal 26 (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1997 paling lama ½ (satu per dua) dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.4 Adapun batas usia anak yang dapat diajukan ke sidang anak yang termuat pada Undang-
Visumet Repertum sebagai suatu keterangan tertulis dari hasil pemeriksaan dokter ahli dalam suatu perkara pidana, secara jelas memiliki peran sebagai berikut: 1. Alat bukti yang sah. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan disebutkan pula dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf C. 2.
Sumberfoto: di sini Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
MempermudahPemeriksaan Pidana. Yang menjadi pertanyaan orang-orang, mengapa ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).PercobaanTindak Pidana Suap. by Negara Hukum · November 17, 2017. Dalam Pasal 15 UUPTPK ditegaskan: "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan pasal 14.".
Rupanya Ferdy Sambo juga ditahan untuk penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan. Mahfud MD menegaskan bahwa kemungkinan lain peran suami PC dalam kasus tersebut tidak akan
JAKARTA- Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. "Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan," ujar
DaftarTindak Pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pelakunya dapat ditahan yaitu: Dengan Sengaja melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. ,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat
HUQT.